Kamis, 31 Juli 2014

PENGAWASAN KEGIATAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN

PENGAWASAN

Sesuai PTO :
Kegiatan pengumpulan informasi dan mengamati perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Tujuan Pengawasan :
·    Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan

·    Melihat kinerja semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan

·    Identifikasi dan antisipasi timbulnya permasalahan

Prinsip-prinsip Pengawasan :

Obyektif dan Profesional :
~        Analisis data yang lengkap dan akurat
~        Masukan informasi yang tepat dan berimbang, uji silang dengan sumber lain

Transparan :
~        Lingkungan yang mendorong kebebasan berbicara yang bertanggung jawab
~        Diketahui oleh banyak pihak, terutama yang terlibat dalam proses

Partisipatif :
~  Semua pelaku program ( masyarakat, fasilitator, konsultan ) leluasa untuk berpartisipasi dan memberi/menerima laporan
~  Memberikan kontribusi untuk perbaikan program

Akuntabel :
~    Pelaksanaan pendawasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun external

Berorientasi pada Solusi :
~        Menemukan solusi atas masalah yang terjadi
~        Dapat digunakan sebagai pijakan untuk meningkatkan kinerja

Terintegrasi :

~        Menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi dengan pengawasan yang dilakukan oleh pelaku program lain
~        Pentingnya peran masyarakat sebagai mitra

Berbasis Indikator Kinerja :
~        Masukan, proses, keluaran, manfaat maupun dampak program berdasarkan kriteria

Perlu diperhatikan :

 ~        Pengawasan dirumuskan terlebih dahulu dalam rencana kerja yang jelas dan mencakup taget capaian dan tujuan yang jelas.
~        Rencana kerja dikelola dengan baik dan mudah diakses.
~        Koordinasi dengan pihak terkait langsung dan memberikan umpan balik.
~        Disusun laporan dengan rekomendasi sebagai referensi pelaksanaan program.

Pengawasan Dilakukan Oleh :
Internal :
~        Dilakukan oleh jalur struktural ( Pusat dan Daerah )
~        Dilakukan oleh jalur fungsional ( Konsultan dan Fasilitator )
External :
~      Dilakukan oleh pemangku kepentingan lain yang terkait di luar jalur struktural dan fungsional, termasuk yang dilakukan BPK, BPKP dan Inspektorat

Subyek Pengawasan :
Masyarakat :
~        Dilakukan oleh komponen masyarakat pelaku ( BKAD, BP-UPK, Tim Pengawas dsb )
~        Dilakukan oleh komponen masyarakat non pelaku ( perguruan tinggi, LSM, Wartawan dsb )

Pengawasan berdasarkan waktu :

Rutin :
~        Pemantauan partisipatif oleh masyarakat
~        Supervisi dan monitoring
~        Pemantauan oleh LSM, Wartawan dsb.
~        Pemeriksaan / audit internal
Berkala :
~        Supervisi Worl Bank ( 2 kali setahun )
~        Audit BPK dan BPKP
~        Inspektorat Daerah
~        Monitoring bersama
Secara Insidental :
~        Pemantauan tindak lanjut dan penanganan masalah
~        Evaluasi tematik

Tugas dan Tanggung jawab PJOKec :

~        Melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi
~        Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UPK dan TPK

1 komentar: