PENGAWASAN
Sesuai PTO :
Kegiatan pengumpulan informasi dan mengamati perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Tujuan Pengawasan :
· Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan
· Melihat kinerja semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan
· Identifikasi dan antisipasi timbulnya permasalahan
Prinsip-prinsip Pengawasan :
Obyektif dan Profesional :
~ Analisis data yang lengkap dan akurat
~ Masukan informasi yang tepat dan berimbang, uji silang dengan sumber lain
Transparan :
~ Lingkungan yang mendorong kebebasan berbicara yang bertanggung jawab
~ Diketahui oleh banyak pihak, terutama yang terlibat dalam proses
Partisipatif :
~ Semua pelaku program ( masyarakat, fasilitator, konsultan ) leluasa untuk berpartisipasi dan memberi/menerima laporan
~ Memberikan kontribusi untuk perbaikan program
Akuntabel :
~ Pelaksanaan pendawasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun external
Berorientasi pada Solusi :
~ Menemukan solusi atas masalah yang terjadi
~ Dapat digunakan sebagai pijakan untuk meningkatkan kinerja
Terintegrasi :
~ Menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi dengan pengawasan yang dilakukan oleh pelaku program lain
~ Pentingnya peran masyarakat sebagai mitra
Berbasis Indikator Kinerja :
~ Masukan, proses, keluaran, manfaat maupun dampak program berdasarkan kriteria
Perlu diperhatikan :
~ Pengawasan dirumuskan terlebih dahulu dalam rencana kerja yang jelas dan mencakup taget capaian dan tujuan yang jelas.
~ Rencana kerja dikelola dengan baik dan mudah diakses.
~ Koordinasi dengan pihak terkait langsung dan memberikan umpan balik.
~ Disusun laporan dengan rekomendasi sebagai referensi pelaksanaan program.
Pengawasan Dilakukan Oleh :
Internal :
~ Dilakukan oleh jalur struktural ( Pusat dan Daerah )
~ Dilakukan oleh jalur fungsional ( Konsultan dan Fasilitator )
External :
~ Dilakukan oleh pemangku kepentingan lain yang terkait di luar jalur struktural dan fungsional, termasuk yang dilakukan BPK, BPKP dan Inspektorat
Subyek Pengawasan :
Masyarakat :
~ Dilakukan oleh komponen masyarakat pelaku ( BKAD, BP-UPK, Tim Pengawas dsb )
~ Dilakukan oleh komponen masyarakat non pelaku ( perguruan tinggi, LSM, Wartawan dsb )
Pengawasan berdasarkan waktu :
Rutin :
~ Pemantauan partisipatif oleh masyarakat
~ Supervisi dan monitoring
~ Pemantauan oleh LSM, Wartawan dsb.
~ Pemeriksaan / audit internal
Berkala :
~ Supervisi Worl Bank ( 2 kali setahun )
~ Audit BPK dan BPKP
~ Inspektorat Daerah
~ Monitoring bersama
Secara Insidental :
~ Pemantauan tindak lanjut dan penanganan masalah
~ Evaluasi tematik
Tugas dan Tanggung jawab PJOKec :
~ Melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi
~ Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UPK dan TPK
Baik, lanjutkan....
BalasHapus