Simpan
Pinjam Khusus Perempuan
bukan
harus ditakuti….
Petak Bahandang, Bulletin Segah.
Kegiatan
Simpan Pinjam Khusus Perempuan bukan harus ditakuti ataupun ditiadakan oleh Unit
Pengelola Kegiatan ( UPK ) tetapi merupakan suatu jalan yang dapat meningkatkan
income UPK . bayangkan saja, jika UPK tidak memiliki pendapatan, bagaimana
mungkin UPK dapat bertumbuh dan berjalan dengan baik. bagaimana juga ketika
program PNPM – MP berakhir? Akankah juga UPK berhenti begitu saja? Padahal
harapan dari program adalah UPK dapat bertumbuh dan berkembang, meskipun
program suatu saat akan berakhir.
Memang tidak bisa dipungkiri ketika UPK mengelola
dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan pasti ada hambatannya, karena akan terjadi
yang namanya tunggakan oleh kelompok peminjam. UPK diharapkan tidak perlu
kuatir dalam mengelola simpan pinjam khusus perempuan, justru UPK harus mampu
memanajemen dan mengatur strategi agar dana yang diperuntukan bagi SPP dapat
dikendalikan agar resiko tunggakan tidak terjadi.
Yang
harus diperhatikan UPK adalah dengan cara mengidentifikasi kelompok yang sehat
dan berkembang, mengidentifikasi kemampuan anggota kelompok dalam hal membayar
angsuran dan juga pembimbingan ke kelompok SPP yang didanai, agar kelompok
memahami maksud dan tujuan dari SPP. Jangan sampai terjadi pemikiran yang
salah, yaitu “ kan uang Negara juga, memang gue pikirin…”.
UPK
juga harus memiliki pola-pola yang baik dan bijaksana dalam setiap penanganan
masalah ketika memang harus terjadi tunggakan . bukan dengan cara – cara yang
membuat kelompok SPP menjadi ‘takut’ dan
akhirnya mundur.
Dan dengan adanya pendapatan UPK dari jasa SPP ini , dapat semakin
meningkatkan modal SPP di UPK, dan kelembagaan yang selama ini kurang
mendapatkan perhatian, dapat diperhatikan dan dialokasikan dananya.
Apa yang harus diperhatikan kelompok yang mengajukan pinjaman ke UPK ? Diantaranya adalah :
1.
Administrasi organisasi ,
meliputi : Buku Daftar Pengurus Kelompok, Berita Acara pembentukan kelompok ,
Buku daftar anggota kelompok, Buku Bimbingan, Buku Notulensi, struktur
organisasi , AD/RT kelompok ( aturan main ) yang jelas , Buku Tamu ;
2.
Administrasi kelompok, meliputi
: Buku Kas Umum, buku daftar anggota kelompok, Buku khusus pinjaman kas
kelompok, Buku Simpanan / Tabungan Anggota ,Kartu Kredit anggota kelompok ,
Surat Pernyataan kesanggupan Tanggung Renteng,
dan hal lainnya yang diperlukan dalam kelompok.
Berikut
daftar calon penerima manfaat kelompok SPP Reguler di Kecamatan Tasik Payawan
untuk T.A. 2014 :
no
|
Desa
|
Nama kelompok
|
Jumlah anggota kelompok
|
Jlh. yang akan disalurkan sesuai proposal usulan
|
1
|
Hiyang Bana
|
Hambai Hapakat
|
13 orang
|
Rp. 31.200.000,-
|
2
|
Handiwung
|
Mawar
|
15 orang
|
Rp. 45.000.000,-
|
3
|
Petak Bahandang
|
Hagatang Pambelum
|
13 orang
|
Rp. 39.000.000,-
|
SUMBER BERITA :
BULETIN “ SEGAH “
Edisi
: 01 /UPK-TP/VI/ 2014
PNPM –
MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN TASIK
PAYAWAN
KABUPATEN
KATINGAN