Kamis, 31 Juli 2014

Simpan Pinjam Khusus Perempuan Bukan Harus Ditakuti….



Simpan Pinjam Khusus Perempuan

bukan harus ditakuti….

Petak Bahandang, Bulletin Segah.
Kegiatan Simpan Pinjam Khusus Perempuan bukan harus ditakuti ataupun ditiadakan oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) tetapi merupakan suatu jalan yang dapat meningkatkan income UPK . bayangkan saja, jika UPK tidak memiliki pendapatan, bagaimana mungkin UPK dapat bertumbuh dan berjalan dengan baik. bagaimana juga ketika program PNPM – MP berakhir? Akankah juga UPK berhenti begitu saja? Padahal harapan dari program adalah UPK dapat bertumbuh dan berkembang, meskipun program suatu saat akan berakhir.

Memang tidak bisa dipungkiri ketika UPK mengelola dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan pasti ada hambatannya, karena akan terjadi yang namanya tunggakan oleh kelompok peminjam. UPK diharapkan tidak perlu kuatir dalam mengelola simpan pinjam khusus perempuan, justru UPK harus mampu memanajemen dan mengatur strategi agar dana yang diperuntukan bagi SPP dapat dikendalikan agar resiko tunggakan tidak terjadi.

Yang harus diperhatikan UPK adalah dengan cara mengidentifikasi kelompok yang sehat dan berkembang, mengidentifikasi kemampuan anggota kelompok dalam hal membayar angsuran dan juga pembimbingan ke kelompok SPP yang didanai, agar kelompok memahami maksud dan tujuan dari SPP. Jangan sampai terjadi pemikiran yang salah, yaitu “ kan uang Negara juga, memang gue pikirin…”.
UPK juga harus memiliki pola-pola yang baik dan bijaksana dalam setiap penanganan masalah ketika memang harus terjadi tunggakan . bukan dengan cara – cara yang membuat kelompok SPP menjadi ‘takut’ dan akhirnya mundur.

Dan dengan adanya pendapatan UPK dari jasa SPP ini , dapat semakin meningkatkan modal SPP di UPK, dan kelembagaan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, dapat diperhatikan dan dialokasikan dananya.


Apa yang harus diperhatikan kelompok  yang mengajukan pinjaman ke UPK ? Diantaranya adalah :

1.         Administrasi organisasi , meliputi : Buku Daftar Pengurus Kelompok, Berita Acara pembentukan kelompok , Buku daftar anggota kelompok, Buku Bimbingan, Buku Notulensi, struktur organisasi , AD/RT kelompok ( aturan main ) yang jelas , Buku Tamu ;
2.         Administrasi kelompok, meliputi : Buku Kas Umum, buku daftar anggota kelompok, Buku khusus pinjaman kas kelompok, Buku Simpanan / Tabungan Anggota ,Kartu Kredit anggota kelompok , Surat Pernyataan kesanggupan Tanggung Renteng,  dan hal lainnya yang diperlukan dalam kelompok.

Berikut daftar calon penerima manfaat kelompok SPP Reguler di Kecamatan Tasik Payawan untuk T.A. 2014 :
no
Desa
Nama kelompok
Jumlah anggota kelompok
Jlh. yang akan disalurkan sesuai proposal usulan
1
Hiyang Bana
Hambai Hapakat
13 orang
Rp. 31.200.000,-
2
Handiwung
Mawar
15 orang
Rp. 45.000.000,-
3
Petak Bahandang
Hagatang Pambelum
13 orang
Rp. 39.000.000,-

Semoga dengan adanya pertambahan kelompok SPP reguler yang akan didanai di tahun anggaran 2014, UPK Tasik Payawan semakin berani melangkah dalam mengelola dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan.  sehingga Masa Depan UPK Kecamatan Tasik Payawan semakin cerah. akhir kata “ BEKERJALAH DENGAN HATI, BERTINDAKLAH DENGAN KASIH, LAYANILAH DENGAN SENYUM “ ( red ).



SUMBER BERITA :


BULETIN “ SEGAH “

Edisi : 01 /UPK-TP/VI/ 2014

PNPM – MANDIRI PERDESAAN

KECAMATAN TASIK PAYAWAN

KABUPATEN KATINGAN