Senin, 04 Maret 2013

Progress Kegiatan Pebruari 2013






Mengawali pelaksanaan PNPM-MPd T.A 2013, pada bulan Januari 2013, untuk 13 (tigabelas) Kecamatan, melanjutkan proses perencanaan, hingga pelaksanaan Musyawarah Antar Desa Prioritas (MAD II), namun dari semua Kecamatan, untuk mengakses BLM T.A 2013, rata-rata menggunakan skema Optimalisasi.
Untuk progress kegiatan T.A 2012 di masing-masing Kecamatan progresnya masih bervariasi, hingga Januari 2013 masih ada 2 Kecamatan yang belum menyalurkan BLM hingga 100% yakni Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Sanaman Mantikei. Sementara progress tahapan MDST baru 3 Kecamatan yang telah menyelesaikan 100% yakni Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Katingan Hilir dan Tasik Payawan, Target masing-masing Kecamatan dapat disalurkan sebelum Maret 2013.  Untuk Pelaksanaan Pelatihan pada 13 kecamatan di wilayah kabupaten Katigan untuk kegiatan tahun anggaran 2012, sesuai RKTL masih ada Kecamatan yang belum melaksanakan pelatihan terutama untuk Tim Verifikasi.
Progres PNPM-MPd 2011 telah menyelesaikan tahapan MDST dan juga penyelesaian dokumen kegiatan akhir hingga 100%.  Pelaksanaan kegiatan fisik  pada 13 kecamatan, Katingan Kuala, Katingan Hilir, Petak Malai dan Bukit Raya, Kamipang, Tasik Payawan, Mendawai,  Petak Malai , Katingan tengah , Senaman Mantikei, Marikit, Katingan Hulu, tewang Senggalang Garing dan pulau Malan .Untuk kegiatan simpan pinjam memberikan hasil yang cukup baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan sampai dengan saat ini masih berjalan walaupun ada  beberapa kecamatan masih ada tungggakan yang cukup tinggi, seperti kecamatan katingan kuala.
Pada bulan Februari 2013  telah dilaksanakan rapat kordinasi  di Kabupaten Katingan oleh tim Faskab  dan Fasilitator kecamatan  yang dielenggarakan   pada tanggal 25  sampai dengan 28 Februari 2013 dengan agenda rakor / Pelatihan;

1. Konsolidasi progress kegiatan meliputi progress fisik, perencanaan lap penanganan masalah, dan pelatihan
2.   Konsolidasi laporan keuangan
3.   Masalah dan tindaklanjut dan antisipasi masalah EWS
4.   Refresh pemahaman Optimalisasi n integrasi
5.   Evaluasi penggunaan media informasi
6.   Review perencanaan dan pelaksanaan Audit dan LHP
7.   Identifikasi kebutuhan pelatihan

Sabtu, 02 Maret 2013

PENGADUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
Via Web
:
KLIK di SINI
Via SMS, Kirim ke
:
082112109495 atau 085710301234
Via Email
:
pengaduan@ppk.or.id atau pengaduan@nmc.ppk.or.id
Via Surat / Datang Langsung
:
Komp. Bungur Indah No.1, Jl. Bungur, Kemang Utara, Jakarta Selatan 12730


Untuk dapat segera ditindaklanjuti, pengaduan yang disampaikan melalui sms, email, maupun website ini hendaknya menyertakan beberapa informasi yang relevan dan lengkap, seperti nama program, lokasi dan pelaku yang diadukan.

Prinsip PNPM


Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :
Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.