Minggu, 19 Mei 2013

PNPM-MP Kalteng Kembalikan Rp502 Juta Lebih

PENGEMBALIAN DANA BLM TAHUN ANGGARAN 2012
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009  tertanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan, maka sisa pendanaan yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Negara.
PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Tahun Anggaran 2012 melakukan pengembalian dana bantuan langsung masyarakat (BLM) Tahun Anggaran 2012 mencapai Rp502.143.698.
Koordinator Provinsi (Korprov) PNPM-MP Provinsi Kalteng, Susilo Kusribowo di Palangka Raya, beberapa hari lalu mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009  tertanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan, maka sisa pendanaan yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 Bab V yaitu Pencairan dan Penyaluran Dana pasal 12 menyebutkan, DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.
Dikemukakan, berdasarkan data per 6 Mei 2013 dari total dana BLM Tahun Anggaran 2012 yang dikembalikan sebesar Rp502.143.698 tersebut terdiri dari untuk BLM DOK sebesar Rp379.388.472 ditambah bunga Rp17.601.596, kemudian BLM DOK RBM sebesar Rp8.000.000, dan BLM DOK Integrasi sebesar Rp96.824.550 ditambah bunga Rp329.080.
Pagu BLM DOK Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp13.586.984.000.
Sedangkan dari BLM DOK sebesar Rp379.388.472 dan bunga Rp17.601.595 yang harus dikembalikan. Berdasarkan data tersebut, dari 13 kabupaten lokasi PNPM-MP, hanya Kabupaten Murung Raya yang nol pengembalian.
Adapun kalau dirinci berdasarkan per Kabupaten yang harus mengembalikan dana BLM DOK adalah, untuk Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp78.164.201 ditambah bunga Rp660.833.
Kabupaten Barito Timur, Rp24.916.000 ditambah bunga Rp11.301.274. Kabupaten Barito Utara yang harus dikembalikan Rp64.268.910, ditambah bunga Rp4.948.940, Kabupaten Gunung Mas Rp2.171.750 ditambah bunga Rp665.249.
Kabupaten Kapuas yang harus dikembalikan Rp29.208.500, ditambah bunga Rp25.300. Kabupaten Katingan Rp33.967.500, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rp59.908.450.
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang harus dikembalikan Rp28.474.200, Kabupaten Lamandau Rp13.894.000, Kabupaten Pulang Pisau Rp17.786.602, kemudian Kabupaten Seruyan Rp22.000.000, dan Kabupaten Sukamara Rp4.628.472.
Sedangkan BLM DOK RBM Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.260.000.000. Sementara Kabupaten lokasi program yang harus mengembalikan BLM DOK RBM Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Kabupaten Lamanday yakni sebesar Rp8.000.000.
Untuk BLM DOK Integrasi pagu tahun anggaran 2012 sebesar Rp1.050.000.000, adapun Kabupaten lokasi program yang harus mengembalikan adalah, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp9.188.000 ditambah bunga Rp329.080. Kemudian Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp87.636.550.
Dalam bagian lain dikemukakan Susilo Kusribowo, untuk pelaksanaan PNPM-MP Tahun Anggaran 2013, Kabupaten lokasi program reguler tidak lagi mendapatkan lagi BLM DOK, BLM DOK RBM.
Kabupaten yang mendapat alokasi BLM DOK hanya lokasi program PNPM-MP Integrasi yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Timur. jsi