Rabu, 03 Juli 2013

Penyusunan RPJMDes – RKPTDes ; Antara “Kewajiban” atau “ Paksaan”



Kebijakan “Otonomi Desa” tentunya melahirkan sebuah konsekuensi bagi masyarakat maupun konstituennya, implementasi otonomi desa tidaklah semudah yang dibayangkan, hotonomi tidaklah sebatas penyelenggaraan Pemerintahan saja, atau lebih sempit lagi hanya sebatas pemberian kewenangan  kepada masyarakat untuk memilih dan menunjuk pemimpinnya, namun salahsatu substansi  penting dalam pelaksanaan otonomi desa adalah menempatkan masyarakat sebagai “subjek”  utama  dalam setiap penyelenggaraan  pembangunan, salahsatunya dapat diimplementasikan dalam proses penyusunan Perencanaan pembangunan Desa.
Sesuai dengan pengertiannya desa merupakan kesatuan  masyarakat hukum yang  mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Artinya secara legalitas, desa mempunyai kewenangan penuh atas penyelenggaraan rumahtangganya sendiri dalam bingkai Otonomi dimana kedaulatan berada ditangan masyarakat sepenuhnya, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunannya sendiri.  Dalam kerangka otonomi desa itu sendiri, salah satu yang wajib dimiliki oleh desa adalah dokumen rencana strategis desa yang berjangka waktu lima tahun (RPJMDes), kemudian diterjemahkan dalam dokumen rencana tahunan desa atau lebih dikenal dengan (RKPTDes) dalam hal ini dengan tegas pula dijabarkan dalam Peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 64 disebutkan bahwa desa diwajibkan memiliki perencanaan jangka menengah (RPJMD ) dan perencanaan tahunan ( RKP Desa ).
Menilik penegasan dalan PP nomor 72 tahun 2005 diatas  artinya penyususan RPJMDes ini sebenarnya bukanlah hal baru, yang baru dibahas satu – dua bulan kebelakang, namun telah ditetapkan sejak 2005 lalu, kenyataanya hingga sekarang, masih banyak saja desa yang belum mempunyai dokumen rencana strategis (RPJMD) dimaksud, atas beberapa alasan. Tentu ini bukanlah sebuah  ‘persoalan” ditingkat masyarakat desa saja, namun menjadi persoalan semua pihak yang mempunyai komitment dalam mendukung  akselarasi pembangunan desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga saat ini  proses fasilitasi penyusunan RPJMDes – RKPTDes masih menjadi focus yang tak dapat dipandang sebelah mata, selain sebagai sebuah rujukan strategis dalam pelaksanaan pembangunan  desa, juga menjadi bukti nyata yang memuat arah kebijakan pembangunan desa. Namun demikian kenyataan dilapangan masih banyak desa yang diselenggarakan cenderung menggunakan gaya-gaya lama, yang bersifat elitis, serta belum mempunyai rencana strategis yang dirumuskan melalui keputusan kolektif masyarakat .
Bak mengurai benang kusut, perjalanan memfasilitasi penyusunan dokumen rencana strategis desa ini telah dimulai sejak tahun 2010, hingga sekarang , yang mana secara kuantitas dan kualitas masih perlu ditingkatkan. Mengingat pentingnya perencanaan pembangunan desa yang lebih pro rakyat, partisipatif dan berhulu untuk kesejahteraan masyarakat, serta semakin hangatnya pembahasan terhadap Undang-Undang Desa, maka proses penyusunan RPJMDes – RKPTDes ini tidak dapat lagi pandang sekedar pemenuhan terhadap administrasi desa dan program tetapi merupakan ‘sesuatu’ yang  “penting” dan ‘harus” dimiliki oleh desa.
Pentingnya dokumen RPJMDes – RKPTDes ini, belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian besar  elite desa, maupun masyarakat, masih ada pemahaman bahwa Dokumen RPJMDes – RKPTDes hanya untuk pemenuhan terhadap kewajiban dalam administrasi tata pemerintahan desa, hanya pemenuhan atas ‘syarat, mengakses pendanaan program saja,  bahkan tidak jarang ada pula pemahaman bahwa ‘ada, atau ‘tidak ada’ dokumen RPJMDes-RKPTDes tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di desa, pemahaman seperti diatas menjadi kendala  dalam proses fasilitasi penyusunan dokumen RPJMDes-RKPTDes, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi dan dukungan terhadap proses penyusunannya, sulitnya melahirkan keputusan yang kolektif dari masyarakat desa.
Untuk mempercepat proses penyusunan dokumen RPJMDes-RKPTDes  pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan secara berjenjang, turut terlibat dalam proses fasilitasi penyusunannya, hal ini dilakukan bukan karena mau mengambil alih peran – fungsi penyelenggara Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Jajarannya) atau untuk mengagas lahirnya RPJMDes bentukan dari PNPM-Mandiri Perdesaan  namun semata-mata untuk mendorong proses  perwujudan demokrasi dan otonomi desa dalam menyelenggarakan rumahtangganya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa melalui “ Satu Perencanaan Untuk Semua” dengan demikian pelaksanaan pembangunan desa berawal dari simpul yang sama dan berhulu pada “ terciptanya kesejahteraan masyarakat’ baik secara ekonomi, social – budaya” .
Kendatipun demikian, kenyataan dilapangan, pendampingan penyusunan dokumen RPJMDes, bukanlah perkara mudah, mulai dari pemahaman yang keliru, partisipasi yang dangkal, bahkan penolakan terhadap prosesnya yang dianggap sangat memerlukan alokasi waktu cukup lama.
Sikap dan pemahaman diatas turut mewarnai perjalanan penyusunan RPJMDes ini, belum lagi sikap apatis dari semua kalangan  dengan   pandangan bahwa penyusunan RPJMDes merupakan kegiatan yang sia-sia, kenyataanya tidak bermanfaat secara optimal oleh pihak terkait terutama dalam kebijakan penganggaran pembangunan.  Banyak alasan atas kurangnya antusiame masyarakt dan elite desa dalam proses  penyusunan RPJMDes - RKPTDes diantaranya adalah : (1.) terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia di desa  yang peduli dan berkomitment; (2.)  terbatasnya pemahaman terhadap penerapan alat kaji dalam penyusunan RPJMDes; (3.) Kurangnya dukungan dari Dinas Teknis terhadap pemanfaatan dokumen RPJMDes ; (4.) Belum ada jaminan hukum/ legalitas bahwa RPJMDes Partisipatif menjadi basis penyusunan renstra dan APBDes ; (5.) Masih adanya  usulan lahir seketika tanpa melalui tahapan yang seharusnya.
Kondisi-kondisi ini sangat disadari, menjadi pagar yang kemudian membatasi tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan cenderung lebih menarik diri dari setiap proses. Sehingga perlu adanya ‘suatu’ gerakan radikal untuk memulangkan kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan regular, dan menjaga semangat partisipasi yang telah dipupuk, sehingga dengan demikian, pembangunan desa diibaratkan sebuah telur, yang menetas atas semangat hidup dari dalam ,  bukan atas desakan dari luar. Komitment dan dukungan kepada desa untuk mewujudkan RPJMDes menjadi “ satu rencana untuk semua” merupakan muara untuk membangun dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk lebih peduli, lebih berkomitmen membangun desanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar