Jumat, 04 April 2014

MEMULANGKAN PERAN dan TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT



(Belajar dari Pengalaman memfasilitasi proses penanganan Masalah SPP Desa Tumbang Kuai dan UPK Katingan Hulu)
Ros Siana*
Buat saya secara Pribadi lokasi Potensi Masalah adalah mimpi buruk yang menakutkan. Setiap saat selalu dikejar target dan target. Bukan hanya target RKTL normal program tetapi juga RKTL penanganan masalah, beban paling besar adalah menjelaskan kepada masyarakat pemanfaat program bahwa kegiatan di desanya belum dapat dilaksanakan karena kecamatan kena sanksi. Mimpi buruk itu akhirnya datang juga dengan penetapan Lokasi Potensi Masalah  tahun 2013 sesuai surat Dirjen PMD nomor 414.2/1544/PMD tanggal 20 Februari 2013 penetapan lokasi potensi masalah dengan jumlah pelanggaran sama atau lebih dari Rp. 40 juta. Dari daftar seluruh  lokasi  yang ditetapkan sebagai lokasi Potensi  masalah, salahsatu yang masuk dalam daftar lokasi potensi masalah adalah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. Penetapan Katingan Hulu sebagai lokasi potensi masalah atas dasar 2 kasus :
1.  Penyalahgunaan dana pengembalian SPP tahun 2012 oleh Demisioner Bendahara UPK a.n Purnawaty (sedang proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kasongan
 2. Penyalahgunaan dana SPP regular Desa Tumbang Kuai TA 2011 oleh Ketua TPK a.n Jones sebesar Rp. 45.000.000,
Akumulasi penyalahgunaan dana sebesar Rp.100.837.500. Sesuai dengan panduan penanganan lokasi potensi masalah, bagi kecamatan yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Potensi Masalah, dikenakan sanksi tidak dapat melakukan kegiatan regular tahun 2013, penyaluran dana BLM dan kegiatan fisik. Hal ini berpengaruh besar terhadap progress kegiatan baik tingkat Kecamatan yang bersangkutan berikut Kabupaten. Selain terbengkalainya kegiatan fisik di beberapa desa yang telah ditetapkan dalam Surat Penetapan Camat TA 2013, juga berdampak pada  psykologis masyarakat desa  sehingga mengakibatkan semakin menurunnya tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat  di bebeberapa desa dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan.

Rounded Rectangle: BKAD Menjelaslakan status Lokasi Potensi Masalah  di MAD Khusus.Proses penanganan kedua kasus tersebut diatas, sebenarnya telah  dimulai sejak September 2012 lalu, yang difasilitasi oleh pelaku kecamatan BKAD, PJOK dan FK-FT, didukung oleh tim kabupaten dan provinsi. Namun fasilitasinya belum berjalan optimal, dan juga tidak dilakukan secara kontinu. sehingga belum memberikan hasil yang significant. Terlebih saat terjadi relokasi Fasilitator tingkat Kabupaten, sebagai Faskab Baru di Kabupaten ini saya belum memahami secara utuh kondisi pelaksanaan PNPM-MPd pada tahun sebelumnya, termasuk rekap permasalahan yang ada di laporan Kabupaten.
Pada bulan Februari 2013, mendapat surat penetapan Lokasi Potensi Masalah berikut sanksinya, sungguh sesuatu yang membuat saya berfikir keras, mengingat kabupaten Katingan lebih dari 50% lokasi Kecamatan merupakan  kategori extreem, termasuk Katingan Hulu. Lokasi potensi masalah tidak selesai hanya dengan cara berfikir keras dan sendiri. Walau hampir terlambat Proses Fasilitasi dimulai dengan mengidentifikasi rekam jejak Pengaduan BKAD Katingan Hulu di Kejaksaan Negeri Kasongan, hasil koordinasi pengaduan dari BKAD Katingan Hulu hingga Februari 2013 belum ada proses penanganan, karena harus menunggu sampai dengan jatuh tempo pembayaran dari kelompok SPP ke UPK.  
Hingga April 2013 belum ada progress penanganan yang significant untuk kedua kasus ini. proses penanganan masih terus difasilitasi,  kasus di Kejaksaan difasilitasi oleh Tim Kabupaten, dan kasus di Desa Tumbang Kuai difasilitasi oleh pelaku di kecamatan (BKAD dan FK-FT) Kecamatan Katingan Hulu.
Rounded Rectangle: Peserta MAD Khusus mendengarkan penjelasan BKADPada tanggal 08 Mei 2013, surat penyelidikan diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Kasongan atas kasus Penyalahgunaan dana pengembalian SPP oleh Demisioner Bendahara UPK a.n Purnawaty, dengan pemanggilan para saksi untuk diminta keterangan diantaranya Zainal Abidin (BKAD) Hendri S (FT Kating Hulu) Rinto (Mantan FK Katingan Hulu) Seprianto butar0Butar (Mantan FT Katingan Hulu), Risnawaty (UPK aktif) Kristopan (Kepala Desa Tbg. Mahup), dan Nangok Ismael (Mantan Faskeu Katingan).  Proses penanganan di Kejaksaan berjalan cukup lama, hingga status penanganan naik menjadi penyidikan dengan diterbitnya Surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kasongan tanggal 30 Juli 2013 nomor PRINT – 02 / Q.02.11.6 / Fd./07/2013.
Namun proses fasilitasi di kejaksaan ini belum cukup untuk mendukung pengusulan pencabutan status lokasi bermasalah untuk Katingan Hulu. Karena masih ada satu kasus yang juga sedang proses penyelesaian melalui non Litigasi, yaitu  penyalahgunaan dana SPP Reguler oleh Ketua TPK  Desa Tumbang Kuai a.n Jones T.A 2011.
Fasilitasi kasus ini juga telah dimulai sejak April 2013 lalu, yang  difasilitasi oleh BKAD, FK-FT dan UPK Kecamatan Katingan Hulu  melalui  Musdes Khusus I tanggal 16 April 2013 di Desa Tumbang Kuai dan dihadiri oleh yang bersangkutan, dan  menghasilkan kesepakatan  : Jones akan mengembalikan dana SPP dalam kurun waktu 2 Minggu atau sama dengan 14 hari setelah Musdes Khusus I dilaksanakan.  
Kenyataan dilapangan hingga Bulan Agustus 2013, Jones tidak melaksanakan kewajiban sesuai surat pernyataanya, bahkan terkesan tidak peduli dengan Kesepakatan  pada MD Khusus I dan sanksi program terhadap Kecamatan. Sehingga pada hari kamis 29 Agustus 2013 Pelaku Kecamatan (BKAD, UPK, FK-FT ) kembali memfasilitasi Musdes Khusus II di desa Tumbang Kuai, yang dihadiri Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat termasuk yang bersangkutan. 
Pada Musdes Khusus II yang dilaksanakan,  hal yang dibahas tentang adalah realisasi  terhadap surat pernyataan Jones pada pada pelaksanaan Musdes Khusus I pada April 2013 dan juga disampaikan pula kepada masyarakat jika masalah ini tidak ditangani maka sanksi terhadap Kecamatan Katingan Hulu tidak bisa dicabut, yang mengakibatkan desa-desa yang terdanai dan ditetapkan pada Surat Penetapan Camat TA 2013 tidak dapat melaksanakan kegiatan.
Musdes khusus II ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain :
  1. Sdr Jones bersedia membayar tunggakan SPP dengan menyerahkan barang berupa 2 buah mesin L-300,  1 buah klotok,1 buah kato 5”
  2. Barang-barang tersebut diatas akan dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada UPK dan jika masih ada sisa dari dana yang disalahgunakan oleh Jones.
  3. Peserta Musyawarah menyatakan bahwa Sdr Jones termasuk dalam RTSM di Desa Tumbang Kuai
  4. Dengan adanya Itikad baik dan kesiapan dari Sdr Jones untuk mengembalikan dana SPP ke UPK, pihak Pemerintah Desa menyampaikan permohonan melalui BKAD agar forum MAD dapat mencabut atau memutihkan masalah penyalahgunaan dana SPP Oleh Jones di desa Tumbang Kuai
Selanjutnya atas kesepakatan bersama dengan BKAD, FK-FT, PJOK dan atas arahan dari supervisor supaya penyelesaian terhadap jones dibahas melalui MAD, pada tanggal 5 September 2013, dilaksanakan MAD Khusus Katingan Hulu yang dihadiri utusan dari 17 Desa sementara utusan 6 desa lainya tidak dapat hadir karena kondisi Katingan Hulu pada saat MAD sedang dilanda Banjir.
Sebelum MAD dimulai, ada ketakutan yang begitu besar di internal Tim Fasilitator, termasuk saya sebagai Fasilitatotor Kabupaten,  ketakutan akan hasil MAD khusus tidak mendukung untuk menjadi dasar untuk pengusulan pencabutan lokasi potensi bermasalah,  ketakutan bahwa mimpi buruk ini terus berlanjut ke episode berikutnya, ketakutan akan pertanyaan dari  desa-desa dan dari supervisor. Meskipun ketakutan masih menggunung tetapi keinginan untuk mengakhiri mimpi burukpun begitu besar.  Sehingga pelaksanaan MAD Khusus, tetap harus difasilitasi secara optimal, dengan mengenyampingkan apa hasil akhir dari MAD Khusus yang akan dilaksanakan.
Proses MAD Khusus dimulai dengan  penyampaikan status Kec. Katingan Hulu sebagai lokasi potensi Masalah dan konsekuensinya oleh BKAD, dan kemudian menyampaikan proses penanganan yang telah difasilitasi di Desa Tumbang Kuai termasuk hasil dari MD- khusus kepada forum MAD dan selanjutnya menawarkan kepada forum MAD untuk pola penyelesaian kasus Jones tersebut.
Mengingat Kecamatan Katingan Hulu telah ditetapkan menjadi lokasi potensi masalah, dan evaluasi terakhir adalah bulan Oktober 2013, maka BKAD menyampaikan 3 (tiga) opsi penyelesaian antara lain :
  1. Diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku (litigasi)
  2. Dana Talangan Desa
  3. Menetapkan Sdr Jones sebagai anggoata masyarakat RTSM, sesuai dengan usulan dari Desa
Dari ketiga opsi ini, masing-masing opsi dipaparkan konsekuensinya jika opsi tersebut dipilih dan ditetapkan oleh forum MAD Khusus.
Untuk Opsi yang pertama diselesaikan melalui  jalur hukum forum menilai merupakan pilihan yang sangat tepat dengan permasalahan yang ada juga didukung dalam PTO PNPM-MPd, dianggap pula akan memberikan shock therapy kepada semua pihak supaya lebih bertanggungjawab dalam pengelolaan PNPM-MPd, namun demikian proses hukum membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengingat Jones telah melarikan diri setelah pelaksanaan Musdes Khusus pada Agustus 2013, serta batas waktu evaluasi tahap 2 terhadap penyelesaian masalah di Lokasi Potensi Masalah, berakhir pada bulan September 2013, sehingga opsi pertama ini belum disepakati sebagai pilihan penanganan oleh forum MAD Khusus
Opsi kedua adalah Menggunakan Dana Talangan dari desa , setelah dipaparkan kepada forum tentang opsi ini, tidak semua yang hadir sependapat, opsi ini masih menuai pro dan kontra dari peserta musyawarah, karena sebagian peserta musyawarah menilai bahwa opsi ini membebani desa yang tidak terlibat dalam penyalahgunaan dana PNPM-MPd. Opsi ini pun masih belum menjadi pilihan.
Opsi ketiga adalah Menetapkan yang bersangkutan sebagai RTSM, forum melalui BKAD dapat mengusulkan penyelesaian kasus tersebut dengan alasan yang bersangkutan termasuk Rumah Tangga Sangat Miskin.
Tanpa ada skenario dari Tim Fasilitator tawaran pola penyelesaian masalah seperti opsi ketiga dimaksud dinilai pula oleh beberapa peserta MAD Khusus tidak memberikan pembelajaran positif kepada semua pihak, justru menjadi preseden buruk terhadap proses pelaksanaan PNPM-MPd maupun program lain di kemudian hari, akan melahirkan konsekwensi negative dan berpeluang akan menimbulkan banyak persoalan baru, sehingga berdampak pada penurunan kualitas tanggungjawab, komitment, rasa memiliki serta partisipasi secara kolektif dari masyarakat, selain itu juga berdampak pada pengelolaan dana bergulir, dikhawatirkan semua pemanfaat SPP yang menunggak mengusulkan agar tunggakannya diputihkan /dihapus karena alasan terdaftar sebagai RTSM, walaupun masalah tunggakan SPP berbeda halnya dengan penyalahgunaan dana SPP yang dilakukan oleh Jones, maka opsi ke tiga inipun tidak menjadi pilihan penyelesaian  penyalahgunaan dana SPP oleh  Jones (TPK Desa Tumbang Kuai).
Setelah masing-masing ketiga opsi ini dibahas satu persatu manfaat dan konsekwensinya, proses musyawarah  justru mengalami stagnan, karena forum terbagi pada 2 opsi  pola penyelesaian yang tersisa, ada yang memilih jalur Hukum dan ada pula yang memilih pola penyelesain dengan  menggunakan Dana Talangan.
Salahsatu peserta MAD Khusus dari Desa Tumbang Mahop  bpk Kristopan (Plt Kades)  turut urun rembug dan memaparkan bahwa dari  tiga opsi penyelesaian yang dibahas, pilihan Dana Talangan desa adalah pilihan yang sangat “TEPAT” untuk kondisi sekarang ini dengan alasan :
 1.  Cepat pelaksanaannya
2. Sebagai bentuk tanggungjawab bersama desa dalam penanganan masalah dan semangat kerjasama
3. Sebagai suatu memori khusus agar dikemudian hari, adanya sikap peduli dan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PNPM-MPd dari pemerintah Desa.
Selanjutnya disampaikan pula oleh beliau menyampaikan pandangan  bahwa :
Rounded Rectangle: Pak Kristopan menyampaikan Pendapat di MAD“Opsi ke tiga dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai RTSM, bukanlah opsi yang tepat dan tidak memberikan dampak positif, sehingga sepakat pola opsi ketiga ini tidak perlu dibahas lebih lanjut oleh forum, sementara untuk penyelesaian dengan Jalur Hukum, cukup sulit karena memerlukan waktu dan biaya, karena saya telah punya pengalaman sebagai saksi dalam proses penanganan kasus an Purnawaty (mantan Ketua UPK Katingan Hulu) yang mana harus siap setiap saat ketika ada panggilan dari Kejaksaan”
Sehingga pilihan yang paling mungkin untuk penyelesaian masalah ini menurut Kristopan “adalah melalui Dana Talangan dari Desa. “Selain untuk kepentingan mengusulkan pencabutan status kecamatan potensi masalah juga sebagai proses pembelajaran bagi seluruh komponen masyarakat di Katingan Hulu”.
Sedangkan Pak Kusuma Desa Rangan Kawit, sedikit keberatan jika memilih  “ Dana Talangan Desa menjadi opsi penyelesaian masalah, dengan alasan lebih baik diselesaikan secara hukum  supaya ada tindakan displin untuk kec. Katingan Hulu.
Namun berbeda dengan pak Riwut dari Desa Penda Tanggaring Lama yang lebih memilih opsi kedua seperti yang ditawarkan sebelumnya oleh Kristopan (Plt Kades tbg. Mahup).
Meski pada awal ada perdebatan pro – kontra terhadap opsi kedua ini, namun pada akhirnya atas musyawarah mufakat forum menyepakati untuk menetapkan pola penanganan masalah kasus Jones adalah   Opsi kedua : Menggunakan dana Talangan Desa.  Sesuai perhitungan jumlah dana yang harus ditalang oleh desa dari total penyalahgunaan semula  Rp.45.000.000, ada angsuran sebesar Rp.3.819.700 sisa Rp. 42.017.700  dikurangi dengan nilai Mesin + Klotok sebesar Rp. 15.000.000, sehingga tersisa Rp.27.017.700., nilai ini dibagi sebanyak 23 Desa, masing-masing Rp. 1.175.000.
Keputusan ini  ditegaskan dalam Berita Acara MAD Khusus, dan juga diperkuat dengan Surat Edaran Camat Katingan Hulu kepada seluruh Kepala Desa di Katingan Hulu. Bertindak a.n Camat Katingan Hulu dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan  ibu Rima Melati NIP.1963 0305 198503 1 018
Pada forum yang sama juga disepakati peningkatan pengendalian kegiatan di masing-masing desa dengan beberapa strategi :
1. Sebelum penyaluran dari UPK ke TPK, BKAD melalui UPK mengirim surat kepada Kepala Desa penerima dana agar memerintahkan TPK Desa untuk melakukan pencairan dan melaporkan kembali kepada Kepala Desa.
2. Semua bentuk kegiatan disampaikan kepada masyarakat selain melalui forum musyawarah desa juga melalui papan informasi desa, sebelum kegiatan dimulai diwajibkan rapat persiapan dan penyiapan papan proyek kegiatan, semua bentuk kegiatan didampingi oleh Fasilitator dan tidak dipungut bayaran.
3. Perlu meningkatkan kualitas Pengendalian bersama  oleh Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan PNPM-MPd di desanya masing-masing.
Pembelajaran positif dari proses fasilitasi penanganan masalah di Lokasi Pelaksanaan PNPM-MPd Katingan Hulu yang adalah :
  1. Penyampaian informasi secara utuh kepada masyarakat akan melahirkan kepedulian dan partisipasi karena ketika Masyarakat mengetahui suatu permasalahan dan konsekuensinya untuk mereka, maka peran serta dan tanggungjawab akan tumbuh dengan sendirinya tanpa harus dipaksa dari pihak luar.
  2. Memberikan pendampingan dan fasilitasi secara optimal, baik kuantitas maupun kualitas pendampingan masyarakat dengan tetap menempatkan bahwa masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan program dan penanganan masalah akan melahirkan kesadaran dan partisipasi dari masyarakat itu sendiri.
  3. Proses fasilitasi penanganan masalah bukan hanya tugas dari pelaku di Kecamatan, tetapi harus didukung oleh seluruh pelaku secara berjenjang, dan proses fasilitasi dilakukan secara terus menerus oleh seluruh pelaku PNPM-MPd.
  4. Penyelesaian Masalah tidak dapat dilakukan sendiri, hanya dengan mengandalkan kekuatan personal, tetapi penting untuk mengoptimalkan dukungan sumberdaya dari semua pihak.
  5. Memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk terlibat, berperan, memutuskan dan bertanggungjawab secara optimal bukan hanya pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelestarian tetapi juga pada proses penanganan masalah.
Lokasi potensi masalah Katingan Hulu kini telah dicabut dan Kecamatan dapat melaksanakan kegiatan TA 2013 hingga selesai. Bahkan alokasi BLM untuk Tahun Anggaran 2014 pun telah ditetapkan dan mendapat tambahan BLM APBD Rp. 200.000.000, sehingga total BLM Katingan Hulu menjadi Rp. 1.000.000.000 dari yang sebelumnya Rp. 800.000.000.
Proses penanganan Lokasi Potensi Masalah Kecamatan Katingan Hulu memberikan pembelajaran positif kepada semua pihak, utamanya kepada Fasilitator dan pelaku PNPM-MPd lainya bukan hanya di Kecamatan bersangkutan tetapi menjadi Sumber pembelajaran bagi seluruh pelaku di Kabupaten Katingan.  Kesadaran bahwa pengendalian terhadap kegiatan bukan sekedar pemenuhan terhadap kewajiban tetapi sebagai wujud tanggungjawab dan komitment terhadap proses pemberdayaan masyarakat merupakan awal  pencegahan  masalah.

Salam SI KOMPAK….
KAMI BANGGA MEMBANGUN DESA…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar