(Belajar dari Pengalaman memfasilitasi proses penanganan Masalah SPP Desa
Tumbang Kuai dan UPK Katingan Hulu)
Ros Siana*
Buat saya
secara Pribadi lokasi Potensi Masalah adalah mimpi buruk yang menakutkan. Setiap
saat selalu dikejar target dan target. Bukan hanya target RKTL normal program
tetapi juga RKTL penanganan masalah, beban paling besar adalah menjelaskan
kepada masyarakat pemanfaat program bahwa kegiatan di desanya belum dapat
dilaksanakan karena kecamatan kena sanksi. Mimpi buruk itu akhirnya datang juga
dengan penetapan Lokasi Potensi Masalah tahun 2013 sesuai surat Dirjen PMD nomor 414.2/1544/PMD
tanggal 20 Februari 2013 penetapan lokasi potensi masalah dengan jumlah
pelanggaran sama atau lebih dari Rp. 40 juta. Dari daftar seluruh lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi Potensi masalah, salahsatu yang masuk dalam daftar lokasi potensi masalah adalah Kecamatan
Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
Penetapan Katingan Hulu sebagai lokasi
potensi masalah atas dasar 2 kasus :
1. Penyalahgunaan dana pengembalian SPP tahun
2012 oleh Demisioner Bendahara UPK a.n Purnawaty (sedang proses penyidikan di
Kejaksaan Negeri Kasongan
2. Penyalahgunaan dana SPP regular Desa
Tumbang Kuai TA 2011 oleh Ketua TPK a.n Jones sebesar Rp. 45.000.000,
Akumulasi
penyalahgunaan dana sebesar Rp.100.837.500. Sesuai dengan panduan
penanganan lokasi potensi masalah, bagi kecamatan yang telah ditetapkan sebagai
Lokasi Potensi Masalah, dikenakan sanksi tidak dapat melakukan kegiatan regular
tahun 2013, penyaluran dana BLM dan kegiatan fisik. Hal ini berpengaruh besar terhadap progress kegiatan
baik tingkat Kecamatan yang bersangkutan berikut Kabupaten. Selain
terbengkalainya kegiatan fisik di beberapa desa yang telah ditetapkan dalam Surat
Penetapan Camat TA 2013, juga berdampak pada psykologis masyarakat desa sehingga mengakibatkan semakin menurunnya
tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat di bebeberapa desa dalam
pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan.


Pada bulan
Februari 2013, mendapat surat penetapan Lokasi Potensi Masalah berikut
sanksinya, sungguh sesuatu yang membuat saya berfikir keras, mengingat
kabupaten Katingan lebih dari 50% lokasi Kecamatan merupakan kategori extreem, termasuk Katingan Hulu.
Lokasi potensi masalah tidak selesai hanya dengan cara berfikir keras dan
sendiri. Walau hampir terlambat Proses Fasilitasi dimulai dengan
mengidentifikasi rekam jejak Pengaduan BKAD Katingan Hulu di Kejaksaan Negeri
Kasongan, hasil koordinasi pengaduan dari BKAD Katingan Hulu hingga Februari
2013 belum ada proses penanganan, karena harus menunggu sampai dengan jatuh
tempo pembayaran dari kelompok SPP ke UPK.
Hingga April 2013 belum ada progress penanganan yang significant untuk kedua kasus ini. proses penanganan masih terus
difasilitasi, kasus di Kejaksaan difasilitasi oleh Tim
Kabupaten, dan kasus di Desa Tumbang Kuai difasilitasi oleh
pelaku di kecamatan (BKAD dan FK-FT) Kecamatan Katingan Hulu.


Namun proses fasilitasi di kejaksaan ini belum
cukup untuk mendukung pengusulan pencabutan status lokasi bermasalah untuk
Katingan Hulu. Karena
masih ada satu kasus yang juga sedang proses penyelesaian melalui non Litigasi,
yaitu
penyalahgunaan dana SPP
Reguler oleh Ketua TPK Desa Tumbang Kuai
a.n Jones T.A 2011.
Fasilitasi
kasus ini juga telah dimulai sejak April 2013 lalu, yang difasilitasi oleh BKAD, FK-FT dan UPK Kecamatan
Katingan Hulu melalui Musdes Khusus I tanggal 16 April 2013 di Desa Tumbang
Kuai dan dihadiri oleh yang bersangkutan, dan menghasilkan kesepakatan : Jones
akan mengembalikan dana SPP dalam kurun waktu 2 Minggu atau sama dengan 14 hari
setelah Musdes Khusus I dilaksanakan.
Kenyataan
dilapangan hingga Bulan Agustus 2013, Jones tidak
melaksanakan kewajiban sesuai surat pernyataanya,
bahkan terkesan tidak peduli dengan Kesepakatan
pada MD Khusus I dan sanksi program terhadap Kecamatan. Sehingga
pada hari kamis 29 Agustus 2013 Pelaku
Kecamatan (BKAD, UPK, FK-FT ) kembali memfasilitasi Musdes Khusus II di desa Tumbang Kuai, yang dihadiri
Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat termasuk
yang bersangkutan.
Pada
Musdes Khusus II yang dilaksanakan, hal
yang dibahas tentang adalah realisasi terhadap surat pernyataan Jones pada pada
pelaksanaan Musdes Khusus I pada April 2013 dan juga disampaikan pula kepada
masyarakat jika masalah ini tidak ditangani maka sanksi terhadap Kecamatan
Katingan Hulu tidak bisa dicabut, yang mengakibatkan desa-desa yang terdanai
dan ditetapkan pada Surat Penetapan Camat TA 2013 tidak dapat melaksanakan
kegiatan.
Musdes
khusus II ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain :
- Sdr Jones bersedia membayar tunggakan SPP dengan menyerahkan barang berupa 2 buah mesin L-300, 1 buah klotok,1 buah kato 5”
- Barang-barang tersebut diatas akan dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada UPK dan jika masih ada sisa dari dana yang disalahgunakan oleh Jones.
- Peserta Musyawarah menyatakan bahwa Sdr Jones termasuk dalam RTSM di Desa Tumbang Kuai
- Dengan adanya Itikad baik dan kesiapan dari Sdr Jones untuk mengembalikan dana SPP ke UPK, pihak Pemerintah Desa menyampaikan permohonan melalui BKAD agar forum MAD dapat mencabut atau memutihkan masalah penyalahgunaan dana SPP Oleh Jones di desa Tumbang Kuai
Selanjutnya atas kesepakatan bersama dengan BKAD, FK-FT, PJOK dan
atas arahan dari supervisor supaya penyelesaian terhadap jones dibahas melalui
MAD, pada tanggal 5 September 2013, dilaksanakan MAD
Khusus Katingan Hulu yang dihadiri utusan dari 17 Desa sementara utusan 6 desa lainya tidak dapat hadir karena
kondisi Katingan Hulu pada saat MAD sedang dilanda Banjir.

Proses MAD Khusus dimulai dengan penyampaikan status Kec. Katingan Hulu sebagai
lokasi potensi Masalah dan konsekuensinya oleh BKAD, dan kemudian menyampaikan proses
penanganan yang telah difasilitasi di Desa Tumbang Kuai termasuk hasil dari MD-
khusus kepada forum MAD dan selanjutnya menawarkan kepada forum MAD untuk pola
penyelesaian kasus Jones tersebut.
Mengingat Kecamatan Katingan Hulu telah ditetapkan
menjadi lokasi potensi masalah, dan evaluasi terakhir adalah bulan Oktober
2013, maka BKAD menyampaikan 3 (tiga) opsi penyelesaian antara lain :
- Diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku (litigasi)
- Dana Talangan Desa
- Menetapkan Sdr Jones sebagai anggoata masyarakat RTSM, sesuai dengan usulan dari Desa
Dari
ketiga opsi ini, masing-masing opsi dipaparkan konsekuensinya jika opsi tersebut dipilih dan
ditetapkan oleh forum MAD Khusus.
Untuk
Opsi yang pertama diselesaikan melalui jalur
hukum forum menilai merupakan
pilihan yang sangat tepat dengan permasalahan yang ada
juga didukung dalam PTO PNPM-MPd, dianggap
pula akan memberikan shock therapy kepada semua pihak
supaya lebih bertanggungjawab dalam pengelolaan PNPM-MPd, namun demikian proses
hukum membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengingat Jones telah melarikan
diri setelah pelaksanaan Musdes Khusus pada Agustus 2013,
serta batas waktu evaluasi tahap 2 terhadap penyelesaian masalah di Lokasi Potensi
Masalah, berakhir pada bulan September 2013, sehingga opsi pertama ini belum disepakati sebagai
pilihan penanganan oleh forum MAD Khusus
Opsi
kedua adalah Menggunakan Dana Talangan dari desa , setelah dipaparkan kepada forum tentang opsi ini, tidak
semua yang hadir sependapat, opsi ini masih menuai pro dan kontra dari peserta
musyawarah, karena sebagian peserta musyawarah menilai bahwa opsi ini membebani
desa yang tidak terlibat dalam penyalahgunaan dana PNPM-MPd.
Opsi ini pun masih belum menjadi pilihan.
Opsi ketiga adalah Menetapkan yang bersangkutan sebagai RTSM,
forum melalui BKAD dapat mengusulkan penyelesaian kasus tersebut dengan alasan
yang bersangkutan termasuk Rumah Tangga Sangat Miskin.
Tanpa ada skenario dari Tim Fasilitator tawaran pola penyelesaian
masalah seperti opsi ketiga dimaksud dinilai pula oleh beberapa peserta MAD
Khusus tidak memberikan pembelajaran positif kepada semua pihak, justru menjadi
preseden buruk terhadap proses pelaksanaan PNPM-MPd maupun program lain di
kemudian hari, akan melahirkan konsekwensi negative dan berpeluang
akan menimbulkan banyak persoalan baru, sehingga berdampak pada penurunan
kualitas tanggungjawab, komitment, rasa memiliki serta
partisipasi secara kolektif dari masyarakat, selain itu juga berdampak pada
pengelolaan dana bergulir, dikhawatirkan semua pemanfaat SPP yang menunggak
mengusulkan agar tunggakannya diputihkan /dihapus karena alasan terdaftar
sebagai RTSM, walaupun masalah tunggakan SPP
berbeda halnya dengan penyalahgunaan
dana SPP yang dilakukan oleh Jones, maka opsi ke tiga inipun tidak menjadi pilihan
penyelesaian penyalahgunaan dana SPP
oleh Jones (TPK Desa Tumbang Kuai).
Setelah masing-masing ketiga opsi ini dibahas satu
persatu manfaat dan konsekwensinya, proses musyawarah justru mengalami stagnan, karena forum terbagi pada 2 opsi pola
penyelesaian yang tersisa, ada yang memilih jalur Hukum dan ada pula yang memilih pola penyelesain dengan menggunakan Dana
Talangan.
Salahsatu peserta MAD Khusus
dari Desa Tumbang Mahop bpk Kristopan (Plt
Kades) turut
urun rembug dan memaparkan bahwa dari tiga opsi
penyelesaian yang dibahas, pilihan Dana Talangan desa
adalah pilihan yang sangat “TEPAT” untuk kondisi sekarang ini dengan alasan :
1. Cepat
pelaksanaannya
2. Sebagai bentuk tanggungjawab
bersama desa dalam penanganan masalah dan semangat kerjasama
3.
Sebagai suatu memori khusus agar dikemudian hari, adanya sikap peduli dan
pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PNPM-MPd dari pemerintah Desa.
Selanjutnya disampaikan pula oleh beliau menyampaikan
pandangan bahwa :


Sehingga pilihan yang paling mungkin untuk penyelesaian
masalah ini menurut Kristopan “adalah
melalui Dana Talangan dari Desa. “Selain untuk
kepentingan mengusulkan pencabutan status kecamatan potensi masalah juga
sebagai proses pembelajaran bagi seluruh
komponen masyarakat di Katingan Hulu”.
Sedangkan Pak Kusuma Desa Rangan Kawit, sedikit keberatan
jika memilih “ Dana Talangan Desa
menjadi opsi penyelesaian masalah, dengan alasan lebih baik diselesaikan secara
hukum supaya ada tindakan displin untuk
kec. Katingan Hulu.
Namun berbeda dengan pak Riwut dari Desa Penda Tanggaring
Lama yang lebih memilih opsi kedua seperti yang ditawarkan sebelumnya oleh
Kristopan (Plt Kades tbg. Mahup).
Meski pada awal ada perdebatan pro – kontra terhadap opsi
kedua ini, namun pada akhirnya atas musyawarah mufakat forum menyepakati
untuk menetapkan pola penanganan
masalah kasus Jones adalah Opsi kedua
: Menggunakan
dana Talangan Desa. Sesuai
perhitungan jumlah dana yang harus ditalang oleh desa dari total penyalahgunaan
semula Rp.45.000.000, ada angsuran
sebesar Rp.3.819.700 sisa Rp. 42.017.700
dikurangi dengan nilai Mesin + Klotok sebesar Rp. 15.000.000, sehingga
tersisa Rp.27.017.700., nilai ini dibagi sebanyak 23 Desa, masing-masing Rp.
1.175.000.
Keputusan
ini ditegaskan dalam Berita Acara MAD
Khusus, dan juga diperkuat dengan Surat Edaran Camat
Katingan Hulu kepada seluruh
Kepala Desa di Katingan Hulu. Bertindak a.n Camat Katingan
Hulu dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan ibu Rima
Melati NIP.1963 0305 198503 1 018
Pada forum yang sama juga disepakati peningkatan
pengendalian kegiatan di masing-masing desa dengan beberapa strategi :
1. Sebelum penyaluran dari UPK ke
TPK, BKAD melalui UPK mengirim surat kepada Kepala Desa penerima dana agar
memerintahkan TPK Desa untuk melakukan pencairan dan melaporkan kembali kepada
Kepala Desa.
2. Semua bentuk kegiatan
disampaikan kepada masyarakat selain melalui forum musyawarah desa juga melalui
papan informasi desa, sebelum kegiatan dimulai diwajibkan rapat persiapan dan
penyiapan papan proyek kegiatan, semua bentuk kegiatan didampingi oleh
Fasilitator dan tidak dipungut bayaran.
3. Perlu meningkatkan kualitas Pengendalian bersama oleh
Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan PNPM-MPd di desanya masing-masing.
Pembelajaran
positif dari proses fasilitasi penanganan masalah di Lokasi Pelaksanaan
PNPM-MPd Katingan Hulu yang adalah :
- Penyampaian informasi secara utuh kepada masyarakat akan melahirkan kepedulian dan partisipasi karena ketika Masyarakat mengetahui suatu permasalahan dan konsekuensinya untuk mereka, maka peran serta dan tanggungjawab akan tumbuh dengan sendirinya tanpa harus dipaksa dari pihak luar.
- Memberikan pendampingan dan fasilitasi secara optimal, baik kuantitas maupun kualitas pendampingan masyarakat dengan tetap menempatkan bahwa masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan program dan penanganan masalah akan melahirkan kesadaran dan partisipasi dari masyarakat itu sendiri.
- Proses fasilitasi penanganan masalah bukan hanya tugas dari pelaku di Kecamatan, tetapi harus didukung oleh seluruh pelaku secara berjenjang, dan proses fasilitasi dilakukan secara terus menerus oleh seluruh pelaku PNPM-MPd.
- Penyelesaian Masalah tidak dapat dilakukan sendiri, hanya dengan mengandalkan kekuatan personal, tetapi penting untuk mengoptimalkan dukungan sumberdaya dari semua pihak.
- Memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk terlibat, berperan, memutuskan dan bertanggungjawab secara optimal bukan hanya pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelestarian tetapi juga pada proses penanganan masalah.
Lokasi
potensi masalah Katingan Hulu kini telah
dicabut dan Kecamatan dapat melaksanakan kegiatan TA 2013 hingga selesai. Bahkan
alokasi BLM untuk Tahun Anggaran 2014 pun telah ditetapkan dan mendapat
tambahan BLM APBD Rp. 200.000.000, sehingga total BLM Katingan Hulu menjadi Rp.
1.000.000.000 dari yang sebelumnya Rp. 800.000.000.
Proses
penanganan Lokasi Potensi Masalah Kecamatan Katingan Hulu memberikan
pembelajaran positif kepada semua pihak, utamanya kepada Fasilitator dan pelaku
PNPM-MPd lainya bukan hanya di Kecamatan
bersangkutan tetapi menjadi Sumber pembelajaran bagi seluruh pelaku di
Kabupaten Katingan. Kesadaran bahwa pengendalian
terhadap kegiatan bukan sekedar pemenuhan terhadap kewajiban tetapi sebagai
wujud tanggungjawab dan komitment terhadap proses pemberdayaan masyarakat merupakan awal pencegahan
masalah.
Salam
SI KOMPAK….
KAMI
BANGGA MEMBANGUN DESA…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar