Kamis, 22 Agustus 2013

Pelatihan Kelembagaan Upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian pelaku terhadap kemandirian dan keberlanjutan Kelembagaan….



Sejak 18 Agustus 2013, suasana kesibukan mulai terlihat di Losmen Citra Katingan, satu-satunya tempat yang mendukung dan sesuai dengan kemampuan pembiayaan Panitia Pelaksana Pelatihan…walaupun sebenarnya persiapan ini telah dimulai secara internal Fasilitator sejak Rakor Bulan Juli 2013, terutama untuk persiapan konsolidasi Materi dan pembagian peran tim Fasilitator. Mengelola Pelatihan secara gabungan bukanlah perkara mudah, namun karena pengalaman UPK Katingan Hilir  terutama Sdr Desniati dan Merdigog yang terlibat aktif mengelola kegiatan pelatihan sebelumnya baik  regular maupun kegiatan RBM, persiapan logistic perserta hingga hari terakhir dapat dipenuhi dengan baik. Sesuai dengan hasil rapat pembentukan kepanitiaan pada tanggal 18 Agustus 2013, Ketua Pelaksana : Drs. Ruslan (ket UPK Kat Kuala), Wakil Ketua Merdigog : (Ket UPK Kat Hilir) Sekretaris  : Titi Sumanti (bendahara UPK Marikit) dan Bendahara  Desniati (Bendahara UPK Kat Hilir)
Pelatihan Gabungan kelembagaan ini melibatkan BKAD, BP – UPK dan UPK, dan pelatihan lainya yang dilakukan secara paralel adalah pelatihan Pendamping Lokal. Pelatihan berlangsung sejak 18 Agustus s/d 22 Agustus 2013 secara efektif selama 4 (empat)  hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 wib.
Pelatihan dibuka oleh Penanggungjawab Operasional Kabupaten Bpk. Kurais, SE yang pada kesempatan membuka acara membacakan sambutan dari Kepala Badan Pemerintahan dan Desa Kabupaten Katingan. Dalam sambutannya Kepala Badan menyampaikan pesan agar dalam pelaksanaan PNPM-MPd tahun 2013 hendaknya para pelaku di tingkat Kecamatan terutama kelembagaan selalu mengedepankan persoalan urusan wajib PNPM-MPd yakni Pemberdayaan masyarakat dengan tetap memperhatikan kesatuan nilai, teori dan tindakan.
Pembiayan Pelatihan ini dibebankan kepada DOK regular tahun 2013 masing – masing kecamatan, dengan jumlah yang bervariasi, tergantung jumlah utusan yang dikirim kecamatan (besaran biaya pada Laporan pelaksanaan oleh Panitia)
Materi yang disampaikan pada kelas kelembagaan antara lain :
  1. Memperkuat Kemandirian kelembagaan
  2. Dasar-Dasar Kelembagaan
  3. Refleksi ADART_SOP_Perbub_SK Bupati_Perda Kelembagaan
  4. Gerakan Anti Korupsi
  5. Pemeriksaan Keuangan
  6. Latihan RAPB Kelembagaan
  7. Pertanggungjawaban Kinerja
  8. Isu Kritis dan Strategis Kelembagaan
  9. Trend Isu dari Thn 2007 – 2012
  10. Menyusun Mimpi
  11. Menyusun Strategi dan Target Capaian
Sedangkan untuk Pendampilng Lokal ada 5 pokok bahasan meliput :
  1. Konsepsi PNPM-MPd,
  2. Penanganan Masalah
  3. Perencanaan Partisipatif
  4. Fasilitasi forum
  5. Penyusunan RKTL Berbasis Aksi
Secara keseluruhan materi ini dapat disampaikan dalam kelas, namun demikian tentu saja paska pelatihan, masih sangat diperlukan pendampingan dari fasilitator untuk implementasi  rencana kerja masing-masing kelembagaan yang telah disusun pada hari terakhir pelaksanaan pelatihan ini. Seperti yang pesan dan kesan disampaikan perwakilan peserta oleh Bpk Zainal Abidin (BKAD Kat Hulu) bahwa pelatihan serupa seperti ini tidaklah cukup mencerna materi selama 4 hari, sehingga diperlukan penjelasan lebih mendatail oleh fasilitator di masing-masing kecamatan, misalnya materi penyusunan RABP kelembagaan, perlu alokasi waktu yang cukup lama untuk memahami dan dapat mengimplementasikan di masing-masing kecamatan. Masukan lain dari peserta pada evaluasi harian adalah bahwa penyampaian materi oleh Fasilitator supaya lebih santai namun tujuan tercapai, serta pelatihan serupa jangan hanya dilakukan pada skala kabupaten atau provinsi tetapi bisa dilintas provinsi.
Akhirnya pelatihan telah diselesaikan selama 4 (empat hari) namun demikian dari semua materi diatas, ada beberapa materi yang memerlukan penajaman ulang  baik pada rapat kerja maupun pada kegiatan pendampingan kelembagaan maupun Pendamping Lokal seperti : Kemandirian kelembagaan, Pertanggungjawaban kinerja, Pemeriksaan keuangan, gerakan anti korupsi, Perencanaan Partisipatif dan Fasilitasi Forum
Agenda lain yang juga terlaksana pada pelatihan kelemabagaan ini adalah pembentukan Asosiasi BKAD Katingan yang di Ketuai oleh  YUSKIMAN, SE (BKAD Kat Hilir). Asosiasi BKAD ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd Katingan, baik kegiatan pelatihan  maupun kegiatan advokasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan PNPM-Mandiri perdesaan.
Laporan Pertanggungjawaban pelatihan ini, secara prinsif telah disampaikan pada saat penutupan tanggal 22 Agustus 2013 pukul 16.00 – 17.00 wib oleh Panitia pelaksana. Laporan fisik akan didistribusikan kepada seluruh kecamatan oleh Panitia.
Akhirnya pelatihan telah diselesaikan selama 4 (empat hari) namun demikian dari semua materi diatas, ada beberapa materi yang memerlukan penajaman ulang  baik pada rapat kerja maupun pada kegiatan pendampingan kelembagaan maupun Pendamping Lokal seperti : Kemandirian kelembagaan, Pertanggungjawaban kinerja, Pemeriksaan keuangan, gerakan anti korupsi, Perencanaan Partisipatif dan Fasilitasi Forum.
Pelatihan telah selesai, tetapi proses peningkatan kapasitas pelaku tidak berhenti disini...tetap dilanjukan dengan semangat ”SIKOMPAK dan BANGGA MEMBANGUN DESA”

Selasa, 30 Juli 2013

Pelatihan Kelembagaan PNPM-MPd Agustus 2013



Dalam rangka mendukung realisasi tahun kelembagaan 2013, PNPM-MPd Kabupaten Katingan, sesuai dengan RKTL bersama akan melaksanakan pelatihan lanjutan untuk kelembagaan BKAD, BP-UPK, UPK, dan Pendamping lokal secara gabungan 13 kecamatan wilayah Kabupaten Katingan dengan thema “membangun Jaringan menciptakan peluang dan keberlanjutan program”.  Pelatihan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengurus kelembagaan, aspek pengetahuan , keterampilan dan sikap.
Tujuan pelatihan antara lain :
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan personanya baik aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap
2. meningkatkan koordinasi lintas kelembagaan dalam pengelolaan issue kritis dan strategis
3. meningkatkan peran kelembagaan dalam mendorong implementasi  kebijakan pengintegrasian
Adapun hasil yang diharapkan paska pelatihan adalah :
1.    Tersusunya rencana aksi masing-masing lembaga dalam mengelola issue kritis, strategis
2.    Adanya rencana aksi dalam mendorong pelaksanaan pengintegrasian program
Pelatihan gabungan ini direncanakan pada tanggal 12 16 Agustus 2013, dengan perincian waktu sebagai berikut  :
 12 13, Konsolidasi Tim pelatih dan chek in perserta
 14 16 agustus : pelatihan efektif
 17 Chek out peserta dan pelatih
Pembiayaan pelatihan ini akan dibebankan pada alokasi DOK masing-masing Kecamatan, sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun demikian pada saat pelaksanaannya nanti akan dibentuk Panitia kecil dari peserta pelatihan untuk pengelolaan logistic pelatihan dimaksud
Sedangkan untuk narasumber, sehubungan dengan thema pelatihan tersebut diatas, sehingga beberapa narsumber relevan yang akan diundang antara lain : Dinas Koperasi, Lembaga Keuangan, (Bank, CU, KSU), Bappeda dan BPMDes.
Rencana paska pelatihan
Pada akhir pelatihan , akan disepakati bersama rencana aksi dan peran masing-masing kelembagaan dalam mengawal rencana aksi kelembagaan tingkat kecamatan. Sedangkan peran fasilitator tingkat kecamatan akan memastikan dan memfasilitasi implementasi rencana aksi kelembagaan dan memetakan kendala pelaksanaannya, sementara fasilitator tingkat kabupaten, memberikan dukung teknis dalam implementasi rencana aksi, dan menyusun laporan hasil pemetaan paska pelatihan , yang akan dibahas dan diumpan balik kepada fasilitator kecamatan pada rakor kabupaten.

Audit Internal sebagai wujud pengendalian..........



Mengawali triwulan III tahun 2013, pelaksanaan PNPM-MPd di Kabupaten Katingan secara umum, telah memasuki pada tahap pelaksanaan kegiatan, sedikitnya ada  ada 9 Kecamatan dari 13 kecamatan yang telah melakukan penyaluran dana dari UPK  ke TPK. dengan demikian artinya seluruh tahapan perencanaan telah dilakukan di semua Kecamatan.
Untuk meningkatkan pengendalian terhadap kualitas pelaksanaan kegiatan, sejak juni 2013, telah dilakukan aktivitas audit di tingkat kecamatan, terutama bidang perencanaan. Audit internal tidak hanya dilakukan oleh jajaran Tim Faskab namun juga didukung oleh para spesialist tingkat provinsi. baru-baru ini telah dilakukan audit perencanan oleh Spesialist HRD Prov Kalimantan Tengah bersifat pembinaan kepada pelaku kecamatan, sehingga laporan hasil audit dijadikan sebagai referensi perbaikan untuk meingkatkan kualitas kegiatan baik kualitas proses fasilitasi maupun kualitas administrasi.
lokasi audit untuk perencanaan TA 2013 telah dilakukan di  di Kec. Pulau Malan dan Tewang Sanggalang Garing. Pelaksanaan audit TA 2013 ini akan tetap dilanjutkan pada triwulan III dan IV, selain fokus perencanaan juga fokus pada pelaksanaan, keuangan dan pengadaan barang - jasa.
Hasil audit diumpan balik kembali kepada masing-masing kecamatan, sesuai dengan LHA, guna adanya perbaikan lebih lanjut di masing-masing Kecamatan. Sesuai dengan LHA pada 2 kecamatan lokasi audit tersebut diatas, secara umum temuan lebih banyak pada kelemahan administrasi dan pengarsipan dikantor UPK. hal ini menunjukan bahwa proses fasilitasi yang dilakukan oleh fasilitator masih cenderung lemah
Dengan diadakannya audit internal ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas pendampingan kepada masyarakat pemanfaat program, baik dalam pengelolaan kegiatan fisik, maupun dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Semoga..

Rabu, 03 Juli 2013

Galeri PNPM-MPd Katingan













Penyusunan RPJMDes – RKPTDes ; Antara “Kewajiban” atau “ Paksaan”



Kebijakan “Otonomi Desa” tentunya melahirkan sebuah konsekuensi bagi masyarakat maupun konstituennya, implementasi otonomi desa tidaklah semudah yang dibayangkan, hotonomi tidaklah sebatas penyelenggaraan Pemerintahan saja, atau lebih sempit lagi hanya sebatas pemberian kewenangan  kepada masyarakat untuk memilih dan menunjuk pemimpinnya, namun salahsatu substansi  penting dalam pelaksanaan otonomi desa adalah menempatkan masyarakat sebagai “subjek”  utama  dalam setiap penyelenggaraan  pembangunan, salahsatunya dapat diimplementasikan dalam proses penyusunan Perencanaan pembangunan Desa.
Sesuai dengan pengertiannya desa merupakan kesatuan  masyarakat hukum yang  mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Artinya secara legalitas, desa mempunyai kewenangan penuh atas penyelenggaraan rumahtangganya sendiri dalam bingkai Otonomi dimana kedaulatan berada ditangan masyarakat sepenuhnya, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunannya sendiri.  Dalam kerangka otonomi desa itu sendiri, salah satu yang wajib dimiliki oleh desa adalah dokumen rencana strategis desa yang berjangka waktu lima tahun (RPJMDes), kemudian diterjemahkan dalam dokumen rencana tahunan desa atau lebih dikenal dengan (RKPTDes) dalam hal ini dengan tegas pula dijabarkan dalam Peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 64 disebutkan bahwa desa diwajibkan memiliki perencanaan jangka menengah (RPJMD ) dan perencanaan tahunan ( RKP Desa ).
Menilik penegasan dalan PP nomor 72 tahun 2005 diatas  artinya penyususan RPJMDes ini sebenarnya bukanlah hal baru, yang baru dibahas satu – dua bulan kebelakang, namun telah ditetapkan sejak 2005 lalu, kenyataanya hingga sekarang, masih banyak saja desa yang belum mempunyai dokumen rencana strategis (RPJMD) dimaksud, atas beberapa alasan. Tentu ini bukanlah sebuah  ‘persoalan” ditingkat masyarakat desa saja, namun menjadi persoalan semua pihak yang mempunyai komitment dalam mendukung  akselarasi pembangunan desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga saat ini  proses fasilitasi penyusunan RPJMDes – RKPTDes masih menjadi focus yang tak dapat dipandang sebelah mata, selain sebagai sebuah rujukan strategis dalam pelaksanaan pembangunan  desa, juga menjadi bukti nyata yang memuat arah kebijakan pembangunan desa. Namun demikian kenyataan dilapangan masih banyak desa yang diselenggarakan cenderung menggunakan gaya-gaya lama, yang bersifat elitis, serta belum mempunyai rencana strategis yang dirumuskan melalui keputusan kolektif masyarakat .
Bak mengurai benang kusut, perjalanan memfasilitasi penyusunan dokumen rencana strategis desa ini telah dimulai sejak tahun 2010, hingga sekarang , yang mana secara kuantitas dan kualitas masih perlu ditingkatkan. Mengingat pentingnya perencanaan pembangunan desa yang lebih pro rakyat, partisipatif dan berhulu untuk kesejahteraan masyarakat, serta semakin hangatnya pembahasan terhadap Undang-Undang Desa, maka proses penyusunan RPJMDes – RKPTDes ini tidak dapat lagi pandang sekedar pemenuhan terhadap administrasi desa dan program tetapi merupakan ‘sesuatu’ yang  “penting” dan ‘harus” dimiliki oleh desa.
Pentingnya dokumen RPJMDes – RKPTDes ini, belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian besar  elite desa, maupun masyarakat, masih ada pemahaman bahwa Dokumen RPJMDes – RKPTDes hanya untuk pemenuhan terhadap kewajiban dalam administrasi tata pemerintahan desa, hanya pemenuhan atas ‘syarat, mengakses pendanaan program saja,  bahkan tidak jarang ada pula pemahaman bahwa ‘ada, atau ‘tidak ada’ dokumen RPJMDes-RKPTDes tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di desa, pemahaman seperti diatas menjadi kendala  dalam proses fasilitasi penyusunan dokumen RPJMDes-RKPTDes, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi dan dukungan terhadap proses penyusunannya, sulitnya melahirkan keputusan yang kolektif dari masyarakat desa.
Untuk mempercepat proses penyusunan dokumen RPJMDes-RKPTDes  pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan secara berjenjang, turut terlibat dalam proses fasilitasi penyusunannya, hal ini dilakukan bukan karena mau mengambil alih peran – fungsi penyelenggara Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Jajarannya) atau untuk mengagas lahirnya RPJMDes bentukan dari PNPM-Mandiri Perdesaan  namun semata-mata untuk mendorong proses  perwujudan demokrasi dan otonomi desa dalam menyelenggarakan rumahtangganya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa melalui “ Satu Perencanaan Untuk Semua” dengan demikian pelaksanaan pembangunan desa berawal dari simpul yang sama dan berhulu pada “ terciptanya kesejahteraan masyarakat’ baik secara ekonomi, social – budaya” .
Kendatipun demikian, kenyataan dilapangan, pendampingan penyusunan dokumen RPJMDes, bukanlah perkara mudah, mulai dari pemahaman yang keliru, partisipasi yang dangkal, bahkan penolakan terhadap prosesnya yang dianggap sangat memerlukan alokasi waktu cukup lama.
Sikap dan pemahaman diatas turut mewarnai perjalanan penyusunan RPJMDes ini, belum lagi sikap apatis dari semua kalangan  dengan   pandangan bahwa penyusunan RPJMDes merupakan kegiatan yang sia-sia, kenyataanya tidak bermanfaat secara optimal oleh pihak terkait terutama dalam kebijakan penganggaran pembangunan.  Banyak alasan atas kurangnya antusiame masyarakt dan elite desa dalam proses  penyusunan RPJMDes - RKPTDes diantaranya adalah : (1.) terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia di desa  yang peduli dan berkomitment; (2.)  terbatasnya pemahaman terhadap penerapan alat kaji dalam penyusunan RPJMDes; (3.) Kurangnya dukungan dari Dinas Teknis terhadap pemanfaatan dokumen RPJMDes ; (4.) Belum ada jaminan hukum/ legalitas bahwa RPJMDes Partisipatif menjadi basis penyusunan renstra dan APBDes ; (5.) Masih adanya  usulan lahir seketika tanpa melalui tahapan yang seharusnya.
Kondisi-kondisi ini sangat disadari, menjadi pagar yang kemudian membatasi tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan cenderung lebih menarik diri dari setiap proses. Sehingga perlu adanya ‘suatu’ gerakan radikal untuk memulangkan kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan regular, dan menjaga semangat partisipasi yang telah dipupuk, sehingga dengan demikian, pembangunan desa diibaratkan sebuah telur, yang menetas atas semangat hidup dari dalam ,  bukan atas desakan dari luar. Komitment dan dukungan kepada desa untuk mewujudkan RPJMDes menjadi “ satu rencana untuk semua” merupakan muara untuk membangun dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk lebih peduli, lebih berkomitmen membangun desanya.

Minggu, 19 Mei 2013

PNPM-MP Kalteng Kembalikan Rp502 Juta Lebih

PENGEMBALIAN DANA BLM TAHUN ANGGARAN 2012
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009  tertanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan, maka sisa pendanaan yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Negara.
PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Tahun Anggaran 2012 melakukan pengembalian dana bantuan langsung masyarakat (BLM) Tahun Anggaran 2012 mencapai Rp502.143.698.
Koordinator Provinsi (Korprov) PNPM-MP Provinsi Kalteng, Susilo Kusribowo di Palangka Raya, beberapa hari lalu mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009  tertanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan, maka sisa pendanaan yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 Bab V yaitu Pencairan dan Penyaluran Dana pasal 12 menyebutkan, DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.
Dikemukakan, berdasarkan data per 6 Mei 2013 dari total dana BLM Tahun Anggaran 2012 yang dikembalikan sebesar Rp502.143.698 tersebut terdiri dari untuk BLM DOK sebesar Rp379.388.472 ditambah bunga Rp17.601.596, kemudian BLM DOK RBM sebesar Rp8.000.000, dan BLM DOK Integrasi sebesar Rp96.824.550 ditambah bunga Rp329.080.
Pagu BLM DOK Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp13.586.984.000.
Sedangkan dari BLM DOK sebesar Rp379.388.472 dan bunga Rp17.601.595 yang harus dikembalikan. Berdasarkan data tersebut, dari 13 kabupaten lokasi PNPM-MP, hanya Kabupaten Murung Raya yang nol pengembalian.
Adapun kalau dirinci berdasarkan per Kabupaten yang harus mengembalikan dana BLM DOK adalah, untuk Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp78.164.201 ditambah bunga Rp660.833.
Kabupaten Barito Timur, Rp24.916.000 ditambah bunga Rp11.301.274. Kabupaten Barito Utara yang harus dikembalikan Rp64.268.910, ditambah bunga Rp4.948.940, Kabupaten Gunung Mas Rp2.171.750 ditambah bunga Rp665.249.
Kabupaten Kapuas yang harus dikembalikan Rp29.208.500, ditambah bunga Rp25.300. Kabupaten Katingan Rp33.967.500, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rp59.908.450.
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang harus dikembalikan Rp28.474.200, Kabupaten Lamandau Rp13.894.000, Kabupaten Pulang Pisau Rp17.786.602, kemudian Kabupaten Seruyan Rp22.000.000, dan Kabupaten Sukamara Rp4.628.472.
Sedangkan BLM DOK RBM Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.260.000.000. Sementara Kabupaten lokasi program yang harus mengembalikan BLM DOK RBM Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Kabupaten Lamanday yakni sebesar Rp8.000.000.
Untuk BLM DOK Integrasi pagu tahun anggaran 2012 sebesar Rp1.050.000.000, adapun Kabupaten lokasi program yang harus mengembalikan adalah, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp9.188.000 ditambah bunga Rp329.080. Kemudian Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp87.636.550.
Dalam bagian lain dikemukakan Susilo Kusribowo, untuk pelaksanaan PNPM-MP Tahun Anggaran 2013, Kabupaten lokasi program reguler tidak lagi mendapatkan lagi BLM DOK, BLM DOK RBM.
Kabupaten yang mendapat alokasi BLM DOK hanya lokasi program PNPM-MP Integrasi yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Timur. jsi