Senin, 04 Maret 2013

Progress Kegiatan Pebruari 2013






Mengawali pelaksanaan PNPM-MPd T.A 2013, pada bulan Januari 2013, untuk 13 (tigabelas) Kecamatan, melanjutkan proses perencanaan, hingga pelaksanaan Musyawarah Antar Desa Prioritas (MAD II), namun dari semua Kecamatan, untuk mengakses BLM T.A 2013, rata-rata menggunakan skema Optimalisasi.
Untuk progress kegiatan T.A 2012 di masing-masing Kecamatan progresnya masih bervariasi, hingga Januari 2013 masih ada 2 Kecamatan yang belum menyalurkan BLM hingga 100% yakni Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Sanaman Mantikei. Sementara progress tahapan MDST baru 3 Kecamatan yang telah menyelesaikan 100% yakni Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Katingan Hilir dan Tasik Payawan, Target masing-masing Kecamatan dapat disalurkan sebelum Maret 2013.  Untuk Pelaksanaan Pelatihan pada 13 kecamatan di wilayah kabupaten Katigan untuk kegiatan tahun anggaran 2012, sesuai RKTL masih ada Kecamatan yang belum melaksanakan pelatihan terutama untuk Tim Verifikasi.
Progres PNPM-MPd 2011 telah menyelesaikan tahapan MDST dan juga penyelesaian dokumen kegiatan akhir hingga 100%.  Pelaksanaan kegiatan fisik  pada 13 kecamatan, Katingan Kuala, Katingan Hilir, Petak Malai dan Bukit Raya, Kamipang, Tasik Payawan, Mendawai,  Petak Malai , Katingan tengah , Senaman Mantikei, Marikit, Katingan Hulu, tewang Senggalang Garing dan pulau Malan .Untuk kegiatan simpan pinjam memberikan hasil yang cukup baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan sampai dengan saat ini masih berjalan walaupun ada  beberapa kecamatan masih ada tungggakan yang cukup tinggi, seperti kecamatan katingan kuala.
Pada bulan Februari 2013  telah dilaksanakan rapat kordinasi  di Kabupaten Katingan oleh tim Faskab  dan Fasilitator kecamatan  yang dielenggarakan   pada tanggal 25  sampai dengan 28 Februari 2013 dengan agenda rakor / Pelatihan;

1. Konsolidasi progress kegiatan meliputi progress fisik, perencanaan lap penanganan masalah, dan pelatihan
2.   Konsolidasi laporan keuangan
3.   Masalah dan tindaklanjut dan antisipasi masalah EWS
4.   Refresh pemahaman Optimalisasi n integrasi
5.   Evaluasi penggunaan media informasi
6.   Review perencanaan dan pelaksanaan Audit dan LHP
7.   Identifikasi kebutuhan pelatihan

Sabtu, 02 Maret 2013

PENGADUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
Via Web
:
KLIK di SINI
Via SMS, Kirim ke
:
082112109495 atau 085710301234
Via Email
:
pengaduan@ppk.or.id atau pengaduan@nmc.ppk.or.id
Via Surat / Datang Langsung
:
Komp. Bungur Indah No.1, Jl. Bungur, Kemang Utara, Jakarta Selatan 12730


Untuk dapat segera ditindaklanjuti, pengaduan yang disampaikan melalui sms, email, maupun website ini hendaknya menyertakan beberapa informasi yang relevan dan lengkap, seperti nama program, lokasi dan pelaku yang diadukan.

Prinsip PNPM


Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :
Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kamis, 28 Februari 2013

Lowongan PNPM MPd Provinsi KALTENG Proyeksi 2011-2014 (Fasilitator Kabupaten)


Dibutuhkan tenaga Fasilitator Profesional yang mempunyai komitmen, disiplin, berpihak kepada masyarakat miskin, tidak terikat kontrak/ bekerja pada instansi terkait lainya untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Provinsi Kalimantan Tengah Proyeksi Tahun Anggaran 2011-2014 dengan syarat administratif dan kualifikasi sebagai berikut :

A.      Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan
  1. Pendidikan Strata-1 atau Dipoloma-III dari semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal Microsoft office & Internet;
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  8. Khusus untuk FK Pemberdayaan/Teknik yang akan dipromosikan sebagai Faskab Pemberdayaan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
    1. Telah bekerja di PNPM Mandiri Perdesaan selama 2 (dua) tahun;
    2. Nilai rata-rata hasil evaluasi kinerja selama 1 (satu) tahun terakhir minimal adalah B;
    3. Hasil Evaluasi Kinerja triwulan terakhir mendapatkan penilaian minimal B;
    4. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Faskab Pemberdayaan adalah 50 tahun

B.      Fasilitator Kabupaten Teknik
  1. Pendidikan minimum Strata-1 atau Dipoloma-III Teknik Sipil;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun.
  3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, minimal 3 (tiga) tahun
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
  5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
  6. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
  7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal Microsoft office & Internet;
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  9. Khusus untuk FK Teknik yang akan dipromosikan sebagai Faskab Teknik harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
    1. Telah bekerja di PNPM Mandiri Perdesaan selama 2 (dua) tahun;
    2. Nilai rata-rata hasil evaluasi kinerja selama 1 (satu) tahun terakhir minimal adalah B;
    3. Hasil Evaluasi Kinerja triwulan terakhir mendapatkan penilaian minimal B;
    4. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Faskab Teknik adalah 50 tahun.

C.      Fasilitator Kabupaten Keuangan
  1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
  2. Berpengalaman kerja yang relevan S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  3. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
  5. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba, dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan lapioran kesehatan pinjaman;
  6. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office & Internet;
  8. Khusus untuk FK yang akan dipromosikan menjadi Faskab Keuangan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
    1. Telah bekerja di PNPM Mandiri Perdesaan selama 2 (dua) tahun;
    2. Nilai rata-rata hasil evaluasi kinerja selama 1 (satu) tahun terakhir minimal adalah B;
    3. Hasil Evaluasi Kinerja triwulan terakhir mendapatkan penilaian minimal B;
    4. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Faskab Keuangan adalah 50 tahun

Kirim surat lamaran Paling Lambat 20 Oktober 2011 beserta Curriculum Vitae (CV), copy KTP (yang masih berlaku), Fotocopy Ijazah, Transkrip Nilai, Pengalaman Kerja, dan Foto diri (4 x 6 = 2 lembar), mencantumkan no HP / Telepon,  diterima  paling lambat tanggal 20 Oktober 2011 (cap pos) ke :







BPMDes Provinsi Kalimantan Tengah
Up: Konsultan Manajemen Provinsi Kalimantan Tengah
Jl. Muh. Husni Thamrin No. 09 Palangkaraya 73112 
Telp & Fax : (0536) 3227902

smiskalteng@gmail.com
 richarderison.adwilkalteng@gmail.com ; sskalteng1@gmail.com

Bagi yang memenuhi persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti seleksi aktif.

Kamis, 07 Februari 2013

Progres Kegiatan


Pada periode bulan Janurai 2013 , pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan di Kabupaten Katingan masing-masing kecamatan telah sampai pada tahapan kegiatan Musyawarah Desa Pertanggungj awaban Dana Tahap II dan Musdes Serah Terima Kegiatan untuk Tahun anggaran 2012 serta MAD Prioritas di 6 (enam ) Kecamatan, sementara MAD Penetapan untuk 13 Kecamatan belum ada, untuk mengakses BLM tahun anggaran 2013. Proses penyaluran dana tahun 2012 masih tersisa di 2 Kecamatan yaitu kecamatan Bukit Raya dan Sanaman Mantikei.

Pelatihan Dasar dan Lanjutan RBM Kab. Katingan 5 s/d 8 Februari 2013